HALLO JAKARTA - Menurut Siaran Pers Ketua DPD RI 23/6/2022 Pakar hukum Prof Kaelan, MS di Jogjakarta mengatakan UUD 45 bukan diamandemen, tapi diganti.
Argumentasi Prof Kaelan didasarkan pendekatan hukum konstitusi. Pendekatan ini selama hampir 20 tahun tidak dihirau para defender perubahan UUD 45.
Hukum konstitusi menekankan pada prosedur perubahan. Defender abaikan prosedur sehingga hasil yang mereka bela-bela itu ditolak penempatannya dalam Lembaran Negara karena format tak dikenal.
Prosedur perubahan verfassung anderung, menurut Prof Kaelan, perubahan yang diatur dalam UUD sendiri. Menurut saya UUD 45 tidak mengatur verfassung anderung. Verfassung wandelung, menurut Prof Kaelani, prosedur perubahan di luar yang diatur UUD.
Dalam teknik perubahan yang dikenal amandemen, tambahan. Kata Prof Kaelan terdapat sekitar 90% pasal-pasal UUD 45 yang diubah/diganti. Ini, kata Kaelan, bukan amandemen tapi renew, mengganti. Apalagi konten pasal-pasal tersebut tidak konsisten dan koheren dengan Pancasila, kata Kaelan.
Dengan janji mempertahankan Pembukaan UUD yang mengandung kelima sila Pancasila, kaum reformasi seolah hanya mengubah substansi yang tidak prinsip, sejatinya tidak demikian. Reformasi dengan sistemnya sendiri membuat UUD baru.
Mengingat kehancuran demi kehancuran yang timbul akibat pemberlakuan (secara politieke macht) UUD Reformasi, misalnya saja tersebarnya kuman oligarkhi yang pandemik dengan pelbagai varian.
Saatnya untuk memberlakukan UUD 45 asli. Perubahan dengan addendum. Sepatutnya berpikir ulang, pemberlakuan peraturan perundangan, apalagi UUD, dengan politieke macht bukankah itu smokkelijke recht (penyelundupan hukum)? (Ridwan Saidi/Catatan Babe)***
Artikel Terkait
Babylon dan UUD 45 Perubahan
Reformasi dari Sononya sudah Zonder Konsep
Kuat Tuntutan Kembali ke UUD 45, Now