HALLO JAKARTA - Indonesia Gas Society (IGS) mengusulkan agar menaikkan harga gas industri untuk sektor industri lantaran tak memberikan efek berganda di industri seperti yang ditargetkan pemerintah.
Usulan IGS tersebut direspon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin mengatakan, hingga saat ini tidak ada rencana penyesuaian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) senilai 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Units (MMBTU) untuk 7 sektor industri.
Sementara, tujuh sektor industri yang memperoleh harga gas industri dollar AS per MMBTU atau HGBT yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet.
"Tidak (ada penyesuaian HGBT). Kami masih melihat ini memberikan manfaat untuk industri," ungkap Arifin, Jum'at (17/3/2023).
Ketentuan HGBT telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 202 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang industri.
Kepmen itu juga sudah mengatur skema HGBT berlaku mulai 2020-2024.
Menurut Arifin, ada evaluasi HGBT yang dilakukan pemerintah. Evaluasi ini dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Saat ini berfokus terhadap kinerja perusahaan yang menerima harga gas khusus tersebut," jelasnya.
Arifin meyakini, harga gas murah dapat mendukung pengembangan tujuh sektor industri tersebut.
Artikel Terkait
PT PIM Dan Group Bakrie Teken MoU Pasokan Bahan Baku Gas
Pemda DKI Terus Kembangkan 5 Aksi Kurangi Gas Emisi