Gelar Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal Serentak di 1.000 Titik, BPJPH Pecahkan Rekor MURI

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:34 WIB
Kepala BPJPH M Aqil Irham usai membacakan sambutan Menag Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha. (Kemenag)
Kepala BPJPH M Aqil Irham usai membacakan sambutan Menag Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha. (Kemenag)

HALLO JAKARTA – Kementerian Agama ()Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha, serentak di 1.000 titik lokasi di seluruh Indonesia, Sabtu, 18 Maret 2023.

Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal tersebut pun memecahkan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori kampanye serentak di lokasi terbanyak.

Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal diselenggarakan Kemenag untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Hal ini tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama (Menag) yang dibacakan di 1.000 titik kampanye. 

"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham yang membacakan pidato Menag saat memimpin kampanye di Kota Kasablanka, Jakarta. 

"Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," imbuh M Aqil Irham

Baca Juga: Ada Usulan Harga Gas Industi Dinaikkan, Menteri ESDM Tegaskan Harga Tak Berubah

Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha. 

"Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024," ujar M Aqil Irham.  

Rekor MURI untuk Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha serentak di lokasi terbanyak.
Rekor MURI untuk Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha serentak di lokasi terbanyak. (BPJPH)

Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 

Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota satu juta yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). 

"Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," tandasnya.

Baca Juga: Siswi SMAN 2 Kota Bekasi Ini Ingin Menari Ratoh Duek di Anjungan Pemerintah Aceh

Halaman:

Editor: Achmad Marzoeki

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X