Gelar Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal Serentak di 1.000 Titik, BPJPH Pecahkan Rekor MURI

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:34 WIB
Kepala BPJPH M Aqil Irham usai membacakan sambutan Menag Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha. (Kemenag)
Kepala BPJPH M Aqil Irham usai membacakan sambutan Menag Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kampanye Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha. (Kemenag)

Kemenag juga menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya. 

"Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024," imbau Kepala BPJPH

"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Baca Juga: All England 2023: Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati Melangkah ke Semi Final

"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," tutur Kepala BPJPH.

"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Achmad Marzoeki

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X