HALLO JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Kepala KPP Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan atas dugaan keterlibatannya dengan terdakwa kasus suap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno.
KPK telah menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka suap Pajak PT Gunung Madu Plantation, PT Bank Pan Indonesia dan PT Jhonlin Baratama dengan total penerimaan suap sebesar SGD 625 Ribu.
Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Wawan dan Alfred menerima arahan dari Angin Prayitno untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, namun Alfred belum ditahan KPK.
Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu.
Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Wawan dan Alfred menerima arahan dari Angin Prayitno untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.
Tiga perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017.
Saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.
Artikel Terkait
Pernyataan Pimpinan KPK Tentang Kepala Desa Korupsi Kecil Tak Usah Dipenjara, Ramai Ditanggapi Netizen
Terima Audiensi DPP SKPPHI, KPK Bangun Kolaborasi dalam Berantas Korupsi