Indonesia Halal Watch: BPJPH Lamban Lakukan Rekognisi dengan Lembaga Halal Internasional

- Kamis, 29 Desember 2022 | 06:53 WIB
Ilustrasi: Kantor BPJPH Kemenag. Dalam catatan akhir tahun, Indonesia Halal Watch mengimbau BPJPH segera lakukan rekognisi dengan lembaga halal internasional  (Twitter BPJPH )
Ilustrasi: Kantor BPJPH Kemenag. Dalam catatan akhir tahun, Indonesia Halal Watch mengimbau BPJPH segera lakukan rekognisi dengan lembaga halal internasional (Twitter BPJPH )

HALLO JAKARTA - Sejak pemberlakukan UU 33/2014 tentang jaminan produk halal kemudian disatukan dengan UU Cipta Kerja No 11/2020, status halal bukan lagi masalah hukum tapi jadi wilayah perizinan.

Lembaga halal yang tadinya berada di tangan masyarakat melalui MUI kemudian diambil alih oleh negara. Sertifikasi halal ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Dr H Ikhsan Abdullah SH, MH menyatakan perubahan tersebut membuat BPJPH harus melakukan rekognisi dengan lembaga halal internasional yang dilakukan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).

"Saat ini, negara diposisikan sama dengan lembaga halal internasional yang selama ini tergabung dalam World Halal Food Council
(WHFC), yang kemudian perlu dilakukan MRA secara teknis. Inilah salah satu penyebab kelambanan dan memicu permasalahan yang akan menciptakan dampak buruk bagi perdagangan internasional," ujar Ikhsan Abdullah dalam Catatan Akhir Tahun yang diterima redaksi Hallojakarta, Kamis (29/12).

Ikhsan mencontohkan kasus GMBH (Gesellschaft mit beschränkter Haftung), sebuah lembaga sertifikasi halal yang berada di Jerman, masa rekognisinya sudah habis dan MUI tidak lagi memberikan rekognisi disebabkan kewenangannya sudah beralih ke BPJPH.

Namun, karena proses pemberian rekognisi yang lamban, menimbulkan permasalahan terkait produk-produk raw material dari Jerman, dan kawasan Eropa lainnya tertahan di pelabuhan Indonesia.

"Persoalan teknis yang lamban ini akan terjadi kembali di masa yang akan datang, apabila pemerintah dalam hal ini adalah BPJPH lamban melakukan rekognisi untuk lembaga-lembaga halal internasional," tambah Ikhsan.

Oleh karena itu, IHW mengimbau BPJPH segera menyelesaikan MRA dengan 56 lembaga halal internasional yang tergabung dalam WHFC dengan melakukan kerja sama bersama MUI untuk mempercepat audit dan rekognisi melalui format MRA.***

Editor: A Toha Almansur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X