HALLO JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan kuota satu juta Sertifikat Halal mulai Senin, 2 Januari 2022.
Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil produsen barang-barang yang harus bersertifikat halal tapi belum memiliki Sertifikat Halal untuk produknya, tak boleh ketinggalan informasi. Memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023.
Tertarik mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha? Pahami syarat-syaratnya sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 150 Tahun 2022.
Keputusan BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha, menjelaskan syarat-syarat untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023 sebagai berikut:
✓ Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
✓ Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
✓ Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
✓ Memiliki hasil penjualan tahunan (omet) maksimal Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
✓ Memiliki lokasi tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH)yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
✓ Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOTAUKOT), Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
✓ Produk yang dihasilkan berupa barang;
✓ Tidak menggunakan bahan berbahaya;
✓ Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya:
• Dibuktikan dengan Sertifikat Halal; atau
• Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2001 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
Artikel Terkait
Info Loker: BPJPH Rekrut Pendamping PPH Untuk 13 Provinsi
BPJPH Menutup Rekrutmen Pendamping PPH Lebih Cepat dari Rencana Awal, Begini Penyebabnya
Indonesia Halal Watch: BPJPH Lamban Lakukan Rekognisi dengan Lembaga Halal Internasional
Kemenag Sarat Prestasi Pada Tahun 2022, Indeks Kepuasan Jemaah Haji Capai Angka Tertinggi
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi: Gus Yaqut Berhasil Pimpin Kemenag