HALLO JAKARTA - Problema sampah di kota Jakarta kian hari kian bermasalah. Penumpukkan sampah di masyarakat bukan hanya menimbulkan aroma bau namun juga akan menggangggu kesehatan.
Karena itu, guna mengurangi dampak negatif dari sampah, untuk mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah bagi warga Jakarta.
”Kami berharap warga di RT 7 RW 05 Kelurahan Jatinegara ini bisa mengurangi jumlah sampah dengan memanfaatkan pengolahan sampah, benar-benar ikut andil dan merasa ikut bertanggungjawab mengelola sampah,” ujar Judistira di Jakarta, Minggu (13/3/2023).
Menurut Judistira, jumlah volume sampah sampah yang dihasilkan warga Jakarta dari perumahan apartemen setiap hari berjumlah sekitar 8 ton. Seluruh sampah itu kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir di Bantar Gebang Bekasi.
Dia menambahkan, dengan warga berperan serta dalam pengolahan sampah maka kekhawatiran sampah ini mengganggu dan mencekam sudah kita bisa atasi bersama.
Pelaksanakan Perda 4 tahun 2019 ini, menjadi salah satu kewajiban DPRD, Pemda Sudin Lingkungan hidup, dan juga peran aktif warga untuk menerapkan perda supaya berjalan di tengah masyarakat. Tetapi masyarakat sendiri, khususnya di RT 07 RW 05 ini benar benar ikut andil dan merasa agar bau sampah ini jangan menganggu kenyamanan dan merusak lingkungan. Jadi kalau ada sampah menumpuk, tentu masyarakat juga punya kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah untuk menjaga kebersihannya.
Pada kesempatan itu, narasumber Ridho Pangestu menambahkan, sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta ada beberapa penjelasan bahwa setiap RW ada pembentukan bank sampah yang salah satu perannya bagaimana mengurangi sampah yang tadinya harus di buang karena membusuk sebenarnya bisa dilakukan pengurangan dengan cara pemilahan dan daur ulang, memisahkan yang organik bisa menjadi pupuk, sedang unorganik dapat dilakukan daurulang. Jadi sampah itu tidak harus kita buang ke Bantar Gebang tapi kita oleh agar jadi peluang bagi warga.
”Kita ingin masyarakat dapat mengelola bank sampah itu, minimal dimulai keluarga sendiri, ” tandasnya.”
Hal senada juga disampaikan Ketua RW 05 Seihu. Menurutnya mengenai sosialisasi Perda 4 tahun 2019 sangat baik begitu pula dengan narasumbernya, namun penerapan di masyarakat diharapkan dari Sosperda masyarakat itu dapat mengerti bahwa pengelolaan sampah itu dibutuhkan keiklasan.
”Kami apresiasi kehadiran Pak Judistira untuk mendorong warga kami berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan jalana mau memilah dan memilih dari sampah basah dan kering dengan demikian kelak akan tumbuh di masyarakat untuk mengelola sampah di rumahnya sendiri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (Gradasi) Akbar Libatkan 300 Rumah Ibadah dan 100 Bank Sampah
Kerja Sama Dengan PT Pelindo, Pemkot Jakut Tanam 1.200 Pohon dan Bagikan 73 Tempat Sampah Pilah
Reses Legislator Judistira Siap Lanjukan Program Anies Baswedan untuk Pembangunan RSUD Cakung