Kasus Pelecehan Santriwati di Lombok Timur, Pimpinan Pondok Pesantren di tetapkan sebagai Tersangka

- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:11 WIB
Ilustrasi  (wclrf.org.af)
Ilustrasi (wclrf.org.af)

HALLO JAKARTA – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamaran Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

“Tersangka kali ini merupakan pimpinan ponpes yang berada di wilayah Sikur,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur Nicolas Oesman melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu (17/5/2023).

Nicolas mengatakan, pimpinan ponpes di Sikur yang menjadi tersangka itu berinisial HN, kelahiran 1972.

Setelah penetapan tersebut, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Lombok Timur.

"Jadi, tadi malam selesai pemeriksaan, HN langsung ditahan," lanjutnya.

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram Joko Jumadi memberikan apresiasi kepada penyidik.

"Kami apresiasi kinerja penyidik yang pada akhirnya memberikan progres penanganan hukum. Ini awal yang bagus," kata Joko.

Joko juga mengingatkan kepada pihak kepolisian dalam kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak harus memikirkan tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapatkan di lapangan, terdapat saksi yang mendapatkan intimidasi dari orang-orang pelaku.

"Karena dari informasi yang kami dapatkan di lapangan, ada saksi dari kasus ini yang mendapatkan intimidasi dari orang-orang pelaku," ujarnya.

Joko pun meyakinkan bahwa ia bersama tim di Kota Mataram akan bertandang ke Kabupaten Lombok Timur untuk melihat seperti apa bentuk intimidasi yang dilakukan kepada saksi.

Apabila bentuk intimidasi yang dilakukan tergolong sangat mengganggu keamanan saksi, Joko memastikan akan mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu memberikan perlindungan terhadap saksi.

Editor: Afian Dwi Prasetiyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X