HALO JAKARTA. Perubahan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memancing polemik. Dalam peraturan itu mensyaratkan kepesertaan Program Indonesia Pintar (PIP) agar dapat masuk sekolah negeri gratis jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi.
Menurut Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Merry Hotma menyatakan siap bertemu Penjabat (Pj) Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memperjuangkan perubahan tersebut."Bila perlu, kita bantu Dinas Pendidikan menghadap PJ Gubernur dan Sekda,"ungkapnya. Namun upaya tersebut akan berlaku jika Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa mengubah Pergub tersebut lewat Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya Merry menilai Pergub tersebut bermasalah. Hal ini dikarenakan tidak semua siswa dari keluarga miskin terdaftar sebagai PIP. Adapun PIP sendiri merupakan program pemberian uang bantuan ini hanya ditunjukkan kepada siswa yang dinilai tidak mampu namun tak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Seluruh Sekolah di Jakarta Barat Akan Terapkan Kantin Bersih Dengan Makanan Sehat
Menurut Merry hal inilah yang membuat penerima PIP tidak tepat sasaran."Kalau penerima KJP itu sudah pasti orang tidak mampu karena terdaftar dalam DTKS. Kalau PIP itu tidak berdasarkan DTKS," kata dia. Untuk itu aturan tersebut membuat banyak siswa tidak mampu pemegang KJP tidak bisa masuk sekolah negeri.
Saat rapat antara Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Komisi E DPRD, pihak Dinas Pendidikan sepakat akan mengajukan perubahan Pergub tersebut ke Kemendagri. Merry berharap upaya tersebut membuahkan hasil demi memudahkan warga miskin mendapatkan fasilitas pendidikan.
Sementara itu anggota komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Basri Baco menolak keberadaan PIP sebagai syarat masuk sekolah negeri gratis. Alasannya tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data DTKS yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP," jelasnya.
Sekedar informasi Pergub Nomor 21/2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi. Dalam Pergub tersebut, siswa yang mau masuk SMP dan SMA negeri secara gratis harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan tergabung dalam Program Indonesia Pintar (PIP).