HALLO JAKARTA – Hari Rabu ini Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik DKI Jakarta, Rabu.
Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Lokasinya sebagai berikut :
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jika anda mau urus SIM, jangan lupa bawa okumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. (ant/ foto: ist)
Artikel Terkait
Suko Sudarso Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Setelah Gagal Mediasi Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan
Dishub-Polda Metro Jaya akan Gelar Razia Uji Emisi di 24 Ruas Jalan Jakarta
Ini Saran dari Ditlantas Polda Metro Jaya Terkait Citayam Fashion Week